BNI Kedepankan Itikad Baik Selesaikan Kasus Swadharma Sesuai Putusan Pengadilan

Rabu 03 Jun 2026, 19:02 WIB
Gedung BNI (Sumber: Istimewa)

Gedung BNI (Sumber: Istimewa)

Sementara dalam perkara perdata, para penggugat menggugat BNI bersama sejumlah pihak lainnya atas dasar perbuatan melawan hukum. Putusan yang telah inkrah mewajibkan para tergugat membayar ganti rugi secara tanggung renteng dengan total nilai Rp4,253 miliar kepada 15 penggugat.

Proporsi pembebanan tanggung renteng tersebut kini sedang diuji melalui partij verzet yang diajukan BNI guna memastikan kewajiban masing-masing pihak ditentukan secara adil dan proporsional berdasarkan hukum.

Pada tahap aanmaning, BNI menyatakan kesediaan memenuhi porsi kewajibannya sebagaimana tercatat dalam berita acara dan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pematangsiantar. Perbedaan pandangan yang kemudian muncul terkait mekanisme pelaksanaan aanmaning tersebut menjadi dasar BNI mengajukan partij verzet sebagai upaya hukum yang dijamin undang-undang.

BNI menegaskan akan mengikuti setiap tahapan yang ditetapkan pengadilan dan berkomitmen menyelesaikan perkara ini secara transparan dan proporsional demi memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Reporter
Admin
Editor

Berita Terkait

News Update