Sumsel.co - Pemerintah Kota Prabumulih menurunkan tim gabungan dari Satpol PP, TNI, Polri, Dinas Perhubungan, serta instansi lainnya untuk melakukan penertiban terhadap pedagang di sepanjang Jalan M Yamin, tepat di belakang Pasar Tradisional Modern (PTM), Rabu (18/6/2025).
Langkah ini diambil menyusul masih adanya pedagang yang belum bersedia pindah ke lokasi relokasi resmi, yaitu lantai dasar PTM dan area lapangan eks Polsek Prabumulih Timur. Padahal, pemindahan ini sudah disosialisasikan sejak beberapa hari sebelumnya dan hari itu menjadi batas akhir relokasi.
Penertiban dilakukan dalam rangka pembangunan kembali jalan dan saluran drainase di kawasan tersebut, yang sebelumnya rusak akibat digunakan sebagai area berdagang.
Dalam operasi itu, alat berat seperti ekskavator dikerahkan untuk membongkar kios dan lapak yang masih berdiri. Material seperti seng dan kayu langsung diangkut oleh petugas.
Wali Kota Prabumulih H. Arlan bersama Wakil Wali Kota Franky Nasril, Sekda H. Elman, dan Ketua DPRD Prabumulih H. Deni Victoria turut memantau langsung jalannya proses pembongkaran.
“Pemindahan ratusan pedagang ini kita lakukan untuk membangun jalan dan drainase yang telah hancur, ini semua kita lakukan untuk pedagang dan masyarakat agar nyaman berbelanja maupun berjualan,” ujar H. Arlan.
Wali Kota menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi pedagang yang membandel. Bahkan, pihaknya mengancam akan membawa kasus jual beli lapak ke ranah hukum.
“Kita tidak main-main, bandel kita angkut dan jual beli kios atau lapak kita pidanakan karena itu milik pemerintah tidak boleh dijual belikan atau disewa-sewakan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala UPTD Pasar Prabumulih, Yuniarti, menyatakan bahwa pihaknya telah beberapa kali menggelar pertemuan dengan para pedagang.
“Kita sudah beberapa kali melakukan rapat bersama para pedagang dan mereka setuju pindah ke lantai dasar PTM dan ke lapangan eks Polsek Prabumulih Timur,” jelasnya.