Sumsel.co – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali memeriksa sejumlah saksi kunci terkait kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde. Pada Senin, 16 Juni 2025, giliran anggota DPR RI sekaligus mantan Wakil Gubernur Sumsel, Ishak Mekki, serta Komisaris PT Magna Beatum berinisial FJT yang dipanggil ke kantor kejaksaan.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, mengonfirmasi kehadiran keduanya.
“Keduanya hadir untuk pemeriksaan lanjutan dalam perkara pembangunan Pasar Cinde,” ujar Vanny, Selasa (17/6/2025).
Menurut Vanny, penyidik menggali lebih dalam peran pemangku kebijakan maupun pihak swasta dalam proyek pasar bersejarah tersebut. Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 09.00 WIB hingga selesai, dengan lebih dari 20 pertanyaan diajukan kepada masing‑masing saksi.
“Pemeriksaan ini fokus pada berbagai aspek dalam pembangunan Pasar Cinde,” tambah Vanny.
Kasus Pasar Cinde mulai diusut pada 2023, dan sejak itu sederet tokoh penting telah dimintai keterangan. Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin sempat dicecar 30 pertanyaan pada 21 April 2025. Nama lain yang terseret antara lain mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo; eks Sekda Sumsel Mukti Sulaiman; mantan Kepala Dinas Perkim sekaligus Plt Kepala Dinas PU Cipta Karya Basyaruddin Akhmad; dan mantan Kepala BPN Kota Palembang Edison.
Selain pemeriksaan saksi, tim kejaksaan juga menggeledah sejumlah kantor instansi pemerintah guna memperkuat alat bukti. Kejati Sumsel menegaskan komitmennya untuk menelusuri seluruh pihak yang diduga terlibat agar proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.