Sumsel.co – Izin Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) untuk aktivitas pertambangan di Pulau Wawonii, Sulawesi Tenggara, resmi dicabut oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Kebijakan ini bukan pencabutan sepihak, melainkan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan masyarakat setempat.
Direktur Jenderal Planologi Kehutanan, Ade Triaji Kusumah, menjelaskan proses pencabutan tersebut kepada media di Jakarta, Selasa (17/6/2025). Menurutnya, tahapan perizinan tambang di kawasan hutan berada di level hilir dan hanya terbit setelah pemegang izin memenuhi berbagai persyaratan awal di lembaga teknis terkait.
“Pencabutan PPKH (izin) di Pulau Wawonii karena ada putusan Mahkamah Agung yang memenangkan gugatan masyarakat,” kata Ade.
Ia merinci, persetujuan penggunaan kawasan hutan baru diberikan setelah perusahaan mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari Kementerian ESDM atau pemerintah daerah, rekomendasi kepala daerah, serta izin lingkungan dari Kementerian LHK atau dinas lingkungan hidup provinsi/kabupaten.
“Jika semua syarat terpenuhi, barulah Kementerian Kehutanan memberikan persetujuan penggunaan kawasan hutan,” ujarnya.
- Menata batas lokasi agar tidak melewati area izin dan menyusun Penataan Areal Kerja (PAK).
- Menyediakan dana Jaminan Reklamasi di Kementerian ESDM untuk menjamin pelaksanaan reklamasi pascatambang.
- Melaksanakan rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS).
- Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor kehutanan.
“Karena izin utama dari sektor pertambangan telah dicabut, maka persetujuan penggunaan kawasan hutan juga dihentikan, sesuai dengan prinsip legalitas,” jelas Ade.
Menanggapi aksi protes warga Pulau Wawonii, ia menyebut demonstrasi tersebut sebagai kontrol publik yang sah, sekaligus mengajak masyarakat tetap berkoordinasi dengan aparat penegak hukum kehutanan.
“Kementerian Kehutanan menegaskan komitmennya untuk melindungi kawasan hutan.” “Upaya penertiban kawasan hutan akan terus dilakukan,” pungkasnya.