Sumsel.co - Operasi Patuh Musi 2025 yang dilaksanakan di wilayah Provinsi Sumatera Selatan menindak sebanyak 12.500 pengendara selama 10 hari pelaksanaan.
Kegiatan ini digelar secara serentak sejak 14 Juli 2025 di seluruh kabupaten dan kota di Sumsel. Tujuan utama dari operasi ini adalah untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas dan meningkatkan kedisiplinan pengendara di jalan raya.
"Sampai hari ke-10 operasi digelar data dari Ditlantas mencatat ada 12.508 pengendara yang melakukan pelanggaran dilakukan penindakan," ujar Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Nandang, Kamis (24/7/2025).
Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.602 pengendara terkena tilang elektronik (ETLE) statis, 3.411 pelanggar dikenai tilang manual, dan 7.495 lainnya diberikan teguran.
Selain pelanggaran, pihak kepolisian juga mencatat adanya 50 kejadian kecelakaan lalu lintas selama operasi berlangsung. Peristiwa tersebut menyebabkan korban luka ringan sebanyak 37 orang, luka berat 27 orang, serta kerugian materiil mencapai Rp 293 juta.
"Kalau yang untuk laka lantas dalam operasi ini total ada 50 kejadian. Korban luka ringan ada 37 orang, luka berat ada 27 orang. Untuk kerugian materil Rp 293.200.000," jelas Nandang.
Menariknya, jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, jumlah kecelakaan pada Operasi Patuh Musi 2025 mengalami penurunan, termasuk dari sisi fatalitas korban jiwa.
Namun, penindakan tilang mengalami peningkatan signifikan, baik tilang ETLE yang naik 113 persen maupun tilang manual yang meningkat 378 persen dibanding tahun 2024.
Operasi ini menggunakan metode patroli keliling atau hunting system, dengan fokus pada sejumlah pelanggaran, antara lain pengemudi yang menggunakan ponsel saat berkendara, pengendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, tidak memakai helm SNI atau sabuk pengaman, serta pelanggaran lain seperti melawan arus, pengaruh alkohol, dan kendaraan yang melebihi batas dimensi maupun muatan.
"Adapun beberapa sasaran Operasi Patuh Musi antara lain, pengemudi ranmor yang menggunakan ponsel saat berkendara, pengemudi di bawah umur, berboncengan lebih dari satu, tidak menggunakan helm SNI dan safety belt, pengemudi dalam pengaruh alkohol, melawan arus, melebihi kecepatan dan over dimensi over loading," kata Nandang.