Sumsel.co - Setelah sempat mengalami gangguan teknis yang membuat sistem tidak berjalan optimal, kini Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik di Kota Prabumulih kembali diaktifkan dan mulai mendeteksi pelanggaran lalu lintas secara otomatis.
Sistem ETLE resmi beroperasi kembali sejak 14 Juli 2025 dan langsung mencatat puluhan pelanggaran setiap harinya.
Kapolres Prabumulih, AKBP Bobby Kusumawardhana SH SIK MSi melalui Kasat Lantas AKP Hj Marlina SH MSi menyampaikan bahwa sebelumnya sistem sempat mengalami gangguan akibat masalah jaringan dan perawatan rutin. Namun, setelah dilakukan perbaikan secara menyeluruh, ETLE kini kembali berfungsi dengan baik.
“Sudah sekitar satu minggu kami berlakukan kembali, tepatnya sejak 14 Juli 2025. Gangguan sistem sebelumnya sudah berhasil diatasi dan saat ini ETLE sudah mulai mendeteksi pelanggaran secara otomatis,” ujar AKP Marlina.
Ia menambahkan bahwa saat ini pihaknya tengah menyelesaikan tahap akhir kerja sama dengan Kantor Pos terkait pengiriman surat tilang kepada pelanggar yang terekam oleh kamera ETLE.
“Untuk saat ini, kita masih dalam tahap finalisasi kerja sama dengan Kantor Pos untuk proses pengiriman bukti pelanggaran kepada masyarakat. Surat tilang sudah kami cetak, tinggal kami distribusikan segera,” jelasnya.
Sejak diaktifkan kembali, sistem ETLE mencatat antara 20 hingga 30 pelanggaran setiap hari. Jenis pelanggaran yang paling sering ditemukan antara lain pengendara motor tidak menggunakan helm, melawan arus, pengemudi mobil tidak mengenakan sabuk pengaman, kendaraan tanpa pelat nomor, hingga pelat nomor yang sudah tidak berlaku.
“Banyaknya pelanggaran ini menunjukkan bahwa masih banyak masyarakat yang belum tertib dalam berlalu lintas. Padahal keselamatan di jalan raya harus menjadi prioritas utama,” ujarnya tegas.
AKP Marlina juga mengimbau masyarakat untuk lebih disiplin dan mematuhi aturan demi keselamatan bersama.
“Kami mengimbau seluruh pengguna jalan agar tertib berlalu lintas. Gunakan helm saat naik motor, pakai sabuk pengaman saat mengemudi mobil, dan jangan melawan arus. Pelanggaran ini tidak hanya berdampak pada denda, tapi juga membahayakan keselamatan,” ungkapnya.
Menurutnya, kebiasaan sebagian masyarakat yang merasa tidak diawasi akan berubah karena kamera ETLE bekerja secara real time dan merekam setiap pelanggaran.