Pemerintah daerah diharapkan turut aktif mendukung program tersebut, termasuk pelaksanaan imunisasi kejar bagi anak-anak yang belum mendapatkan vaksin sesuai jadwal.
Selain itu, Kemenkes telah menerbitkan Surat Edaran (SE) kewaspadaan terhadap campak yang ditujukan kepada tenaga medis dan tenaga kesehatan di seluruh Indonesia. Langkah ini dilakukan sebagai upaya antisipasi terhadap potensi peningkatan kasus, termasuk di lingkungan fasilitas layanan kesehatan.
“Surat edaran ini sudah tersebar luas ke masyarakat, khususnya kepada tenaga medis dan tenaga kesehatan di seluruh Indonesia,” kata Plt Direktorat Jenderal Penanggulangan Penyakit Kementerian Kesehatan Andri Saguni, dilansir dari pemberitaan Kompas.com (31/3/2026).
Dalam edaran tersebut, fasilitas kesehatan diminta memperkuat langkah pencegahan, mulai dari skrining awal hingga penguatan sistem pengendalian infeksi.

