TPP ASN Muba Disetujui Kemendagri, Pemkab Siapkan Aturan Baru Demi Kesejahteraan Pegawai

Senin 05 Mei 2025, 22:02 WIB
Rapat bersama tim penyusun TPP dan perangkat daerah terkait di Ruang Rapat Sekda, Senin (5/5/2025). (Sumber: Istimewa)

Rapat bersama tim penyusun TPP dan perangkat daerah terkait di Ruang Rapat Sekda, Senin (5/5/2025). (Sumber: Istimewa)

Sumsel.co – Angin segar berembus bagi para ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Setelah melalui proses panjang, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akhirnya menyetujui usulan perubahan skema Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang diajukan Pemkab Muba.

Persetujuan ini menjadi langkah konkret Pemkab Muba dalam mengapresiasi kinerja para ASN, baik yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Alhamdulillah, proses panjang pengajuan perubahan TPP sudah membuahkan hasil. Persetujuan dari Kemendagri dan hasil verifikasi telah kami terima. Kini saatnya kita lanjutkan ke tahap berikutnya,” ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Muba, Dr. Drs. H. Apriyadi, M.Si., saat memimpin rapat bersama tim penyusun TPP dan perangkat daerah terkait di Ruang Rapat Sekda, Senin (5/5/2025).

Saat ini, Pemkab Muba tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai tindak lanjut dari persetujuan tersebut. Perbup ini akan memuat aturan rinci soal besaran tunjangan, mekanisme penghitungan, serta kriteria penerima TPP sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

“Semoga hasil rapat ini dapat segera ditindaklanjuti dan menjadi awal yang baik untuk peningkatan kesejahteraan ASN di Muba,” tambah Apriyadi.

Kepala Bagian Organisasi Setda Muba, Hj. Nurzahrawati, S.Pd., M.T., berharap seluruh pasal dalam rancangan Perbup dapat segera disepakati. Ini penting agar realisasi anggaran yang telah dialokasikan dalam APBD bisa segera dilaksanakan.

“Mudah-mudahan hari ini kita menyepakati pasal-pasal dalam rancangan Perbup ini,” ucapnya optimis.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Muba, Romasari Purba, S.H., M.Si., menjelaskan bahwa meski sebagian besar aturan masih mengacu pada regulasi sebelumnya, ada beberapa penyesuaian dan tambahan pasal untuk menyesuaikan dengan kondisi saat ini.

“Peraturan bupati ini secara keseluruhan masih ngadopsi Perbup sebelumnya, hanya ada beberapa pasal dan ayat yang ditambahkan,” ungkapnya.

Rapat penyusunan Perbup ini juga dihadiri oleh Plt Inspektur Muba Syailendra, Sekretaris BPKAD Kasmir, Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan Bappeda Irma Santi Dewi, ST, serta perwakilan Dinas Kominfo Muba, Slamet Rianto, SE, M.Si.

Reporter
Arief
Editor

Berita Terkait

News Update