PN Palembang Resmi Tutup Perkara Korupsi Haji Alim Usai Terdakwa Meninggal Dunia

Kamis 05 Feb 2026, 11:10 WIB
PN Palembang menghentikan perkara korupsi Haji Alim setelah terdakwa dinyatakan meninggal dunia. (Sumber: Istimewa)

PN Palembang menghentikan perkara korupsi Haji Alim setelah terdakwa dinyatakan meninggal dunia. (Sumber: Istimewa)

Diketahui, Haji Abdul Halim merupakan terdakwa dalam perkara dugaan pemalsuan surat Hak Guna Usaha (HGU) yang berkaitan dengan lahan proyek strategis nasional pembangunan Jalan Tol Betung–Tempino di wilayah Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

Reporter
puji
Editor

Berita Terkait

News Update