Sumsel.co - Seorang aparatur sipil negara (ASN) asal Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mengambil langkah hukum dengan menggugat salah satu bank milik negara ke Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang. Gugatan tersebut diajukan pada Senin (23/6/2025) atas dugaan perbuatan melawan hukum (PMH).
ASN berinisial MR (48), warga Kecamatan Babat Toman, merasa dirugikan karena rumah miliknya tetap dieksekusi lelang meski gajinya masih terus dipotong oleh pihak bank untuk membayar cicilan pinjaman. Gugatan tersebut diajukan melalui Tim Hukum LBH Bima Sakti dan terdaftar dengan nomor perkara 153/Pdt.G/2025/PN.Plg, sejak Kamis (5/6/2025).
Tak hanya menggugat bank pelat merah sebagai tergugat utama, MR juga memasukkan Kantor Cabang Sekayu, KPKNL Palembang, serta OJK Sumsel sebagai turut tergugat. Total nilai gugatan yang diajukan mencapai Rp1,1 miliar, sebagai bentuk ganti rugi atas kerugian materil dan imateril yang dialami kliennya.
Direktur LBH Bima Sakti, M Novel Suwa, mengungkapkan bahwa gugatan ini muncul karena pemotongan gaji pokok dan tunjangan kliennya tetap berlangsung, meskipun aset agunan berupa dua bidang tanah berikut bangunan telah masuk proses lelang.
"Ya meski terus melakukan pemotongan, bank plat merah Sumsel itu tetap melelang aset dua bidang tanah beserta bangunan milik klien saya yang merupakan agunan," ujar Novel saat ditemui di PN Palembang.
Novel menambahkan, pemblokiran rekening tempat masuk gaji pokok MR juga dilakukan secara sepihak, yang justru membuat kliennya kesulitan membayar angsuran pokok secara penuh.
"Tak hanya dipotong, sekarang rekening penyimpanan gaji pokok klien saya juga diblokir oleh pihak bank. Akibat pemotongan gaji, klien kami juga tak bisa membayar pokok angsuran," terang Novel.
Menurut Novel, awalnya MR tidak mempermasalahkan pemotongan langsung dari gaji karena mengira itu merupakan bagian dari kesepakatan. Namun, situasi berubah ketika tiba-tiba muncul surat pemberitahuan eksekusi lelang dari KPKNL.
"Hingga saat ini status aset klien kami masih berproses lelang," tambahnya.
Novel juga menjelaskan bahwa pada Senin (23/6/2025), pihaknya hadir di Pengadilan Negeri Palembang untuk memenuhi panggilan relaas.
"Hari ini kita masukkan nomor gugatan kami, dan diagendakan Kamis (26/6) akan disidangkan," ucapnya.