Dalam laporannya, Sahabat KPK merujuk pada beberapa regulasi penting, antara lain: UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, serta peraturan KPK mengenai kewajiban pelaporan LHKPN.
Sahabat KPK meminta KPK RI segera memproses laporan tersebut melalui mekanisme penyelidikan dan penyidikan yang menyeluruh, termasuk menelusuri asal-usul aset vila di Gandus serta memeriksa para pihak yang diduga terlibat.
“Kami meminta KPK mengusut tuntas dugaan gratifikasi ini, memeriksa kesesuaian laporan harta kekayaan, serta menindak tegas pihak-pihak yang terbukti terlibat,” ujar mereka.

