Disorot Rektor UIN Jakarta, Kericuhan di SDIP Pamulang Sebabkan Satu Warga Cacat Permanen

Jumat 05 Jun 2026, 00:25 WIB
Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Asep Saepudin Jahar berada di lokasi ketika kericuhan di SDIP Pamulang terjadi. (Sumber: Istimewa)

Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Asep Saepudin Jahar berada di lokasi ketika kericuhan di SDIP Pamulang terjadi. (Sumber: Istimewa)

Andi juga menegaskan bahwa status kepemilikan Yayasan Syarif Hidayatullah yang diklaim oleh UIN Jakarta masih menjadi objek sengketa hukum dan belum memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.

Menurutnya, pihak yayasan saat ini sedang menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Negeri guna mendapatkan kepastian hukum atas persoalan tersebut.

"Klaim pihak UIN Jakarta bahwa YSH adalah milik UIN masih dalam sengketa yang belum diputus di pengadilan. Kami dari YSH saat ini sedang menempuh upaya hukum di PTUN dan juga Pengadilan Negeri untuk memberikan kepastian hukum terkait situasi ini," katanya.

YSH juga memastikan kegiatan belajar mengajar di Sekolah Islam Pembangunan tetap berjalan normal dan meminta orang tua siswa untuk tidak khawatir terhadap proses pendidikan anak-anak mereka.

"Kami meyakinkan kepada seluruh orang tua siswa bahwa pendidikan kepada anak-anak didik di SIP tetap berjalan normal seperti apa adanya. Apalagi saat ini sebagian siswa sedang menghadapi ujian," ujar Andi.

Sementara itu, Kuasa hukum UIN Jakarta, Alwanih membantah adanya kegaduhan yang menyebabkan terganggunya kegiatan belajar mengajar.

Dia mengatakan kegiatan visitasi di sejumlah lembaga pendidikan yang berada dalam proses integrasi ke UIN Jakarta berjalan lancar. Menurutnya, kendaraan para wali murid yang melakukan penjemputan telah meninggalkan lingkungan sekolah saat kegiatan dilakukan.

Masih kata Alwanih, kegiatan ini juga untuk sosialisasi implementasi Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1543 Tahun 2025 tentang Pedoman Integrasi Satuan Pendidikan Yayasan ke dalam Badan Layanan Umum (BLU) UIN Jakarta.

”Kondisi tersebut menunjukkan bahwa aktivitas pembelajaran dan penjemputan siswa telah selesai sehingga tidak ada gangguan terhadap kegiatan akademik sebagaimana yang dituduhkan sejumlah pihak," katanya.

Reporter
Admin
Editor

Berita Terkait

News Update