Libur Idul Adha, Pelayanan SIM dan SKCK di Polrestabes Palembang Tutup 6–9 Juni 2025, Ini Jadwal Penggantinya

Kamis 05 Jun 2025, 13:00 WIB
Ilustrasi SKCK (Sumber: Istimewa)

Ilustrasi SKCK (Sumber: Istimewa)

Sumsel.co - Menjelang perayaan Idul Adha yang jatuh pada 6 hingga 9 Juni 2025 dan bertepatan dengan libur nasional serta cuti bersama, sejumlah pelayanan publik di Polrestabes Palembang akan dihentikan sementara. Termasuk di antaranya adalah layanan penerbitan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) serta Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Finan Sukma Radipta, memastikan bahwa layanan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas SIM) akan ditiadakan selama empat hari tersebut.

“Untuk pelayanan Satpas SIM Polrestabes Palembang pada tanggal 6 hingga 9 Juni libur karena libur perayaan Idul Adha dan cuti bersama,” ungkapnya pada Rabu (4/6/2025) sore.

Finan menambahkan, aktivitas pelayanan akan kembali normal pada Selasa (10/6/2025). “Ya, Satpas SIM Polrestabes Palembang buka kembali pada Selasa (10/6/2025), buka seperti biasa,” katanya.

Bagi warga yang masa berlaku SIM-nya habis selama periode libur tersebut, pihak kepolisian memberikan dispensasi khusus. Pemilik SIM yang kedaluwarsa antara 6 hingga 9 Juni bisa melakukan perpanjangan pada tanggal 10 hingga 12 Juni 2025.

“Yang SIM-nya sudah habis masa berlaku perpanjangan pada tanggal 6 Juni hingga 9 Juni, diberikan waktu perpanjangan pada tanggal 10 hingga 12 Juni, dua hari,” tegas Finan. Ia mengingatkan bahwa jika masyarakat melewati batas waktu tersebut, maka harus mengurus SIM baru sesuai prosedur yang berlaku.

Sementara itu, layanan SKCK juga tidak akan beroperasi selama tanggal 6–9 Juni 2025. Wakil Kepala Satuan Intelkam Polrestabes Palembang, Kompol M Aidil Fitri, mengonfirmasi hal ini.

“Sehubungan dengan Hari Idul Adha dan cuti bersama, pelayanan SKCK Polrestabes Palembang tutup 6–9 Juni 2025,” ujarnya.

Masyarakat yang membutuhkan layanan SKCK dapat kembali mengajukan permohonan pada Selasa (10/6/2025). Persyaratan yang harus dibawa antara lain fotokopi SKCK lama (untuk keperluan perpanjangan atau perubahan), KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, serta Kartu BPJS. Semua dokumen wajib dilampirkan satu lembar. Selain itu, pemohon juga harus menyiapkan lima lembar pas foto ukuran 4x6 dengan latar merah.

“Hari Selasa (10/6/2025), kami akan kembali beroperasi. Operasionalnya pukul 08.00–14.30,” tutup Aidil.

Reporter
Arief
Editor

Berita Terkait

News Update