Pemkab Banyuasin Didampingi Kemenkum Sumsel Tingkatkan Indeks Reformasi Hukum 2025

Rabu 18 Jun 2025, 15:15 WIB
Tim BSK Kanwil Sumsel dipimpin Phuput Mayasari, Analis Kebijakan Ahli Muda, dan Bayu Firmansyah, Analis Produk Hukum Setda Banyuasin. (Sumber: Istimewa)

Tim BSK Kanwil Sumsel dipimpin Phuput Mayasari, Analis Kebijakan Ahli Muda, dan Bayu Firmansyah, Analis Produk Hukum Setda Banyuasin. (Sumber: Istimewa)

Sumsel.co – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan (Kanwil Kemenkum Sumsel) melalui Tim Badan Strategi Kebijakan (BSK) melakukan pendampingan dan pembinaan kepada Pemerintah Kabupaten Banyuasin terkait pemenuhan data dukung Indeks Reformasi Hukum (IRH) tahun 2025. Kegiatan berlangsung pada Selasa (17/6) di Ruang Bagian Hukum Setda Banyuasin.

Tim BSK Kanwil Sumsel dipimpin oleh Phuput Mayasari, Analis Kebijakan Ahli Muda, dan diterima langsung oleh Bayu Firmansyah, Analis Produk Hukum Setda Banyuasin.

Pendampingan ini merupakan bagian dari langkah strategis dalam meningkatkan tata kelola hukum daerah. Berdasarkan data tahun sebelumnya, IRH Kabupaten Banyuasin berada di angka 66,70 yang masuk kategori “baik”. Namun, tahun ini ditargetkan meningkat menjadi kategori “istimewa”.

“Pendampingan ini tidak hanya soal angka, tetapi bagian dari komitmen bersama dalam memperkuat sistem hukum daerah yang responsif, transparan, dan adaptif terhadap tantangan zaman,” ujar Plt. Kakanwil Kemenkum Sumsel, Hendrik Pagiling.

Ia menambahkan bahwa kolaborasi dengan pemerintah daerah akan terus diperkuat, terutama dalam upaya memenuhi indikator-indikator penting dalam IRH.

Sementara itu, Bayu Firmansyah menyebutkan bahwa progres pemenuhan data dukung saat ini baru mencapai sekitar 60%, dan masih ada sejumlah tantangan teknis.

“Kami berkomitmen menyelesaikan seluruh data dukung. Kendala utama saat ini ada pada variabel JDIH yang belum terintegrasi dengan BPHN, serta belum tersedianya perancang peraturan perundang-undangan dan analis hukum di Pemkab,” ungkapnya.

Phuput Mayasari menegaskan bahwa secara teknis penggunaan akun IRH sudah tidak menjadi kendala karena user baru telah aktif dan siap digunakan untuk unggah data.

“Fokus kami sekarang adalah memperkuat variabel yang masih lemah, khususnya kelembagaan JDIH dan kelengkapan SDM hukum,” jelasnya.

Reporter
Arief
Editor

Berita Terkait

News Update