Sumsel.co - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) resmi mengeluarkan kebijakan baru terkait penggunaan seragam bagi tenaga kerja non-aparatur sipil negara (non-ASN).
Melalui Surat Edaran Gubernur Sumsel Nomor 025/040/SE/VII/2025, Gubernur Herman Deru menyatakan bahwa pegawai non-ASN kini diperbolehkan mengenakan seragam berwarna kuning khaki.
"Tenaga non-ASN kini boleh pakai seragam kuning khaki. Ini bentuk penghargaan atas pengabdian mereka. Tak ada kasta dalam pelayanan," ujar Herman Deru saat memberikan keterangan di Palembang, Kamis (26/6/2025).
Aturan ini mulai berlaku sejak 20 Juni 2025 dan mencakup seluruh instansi di bawah Pemerintah Provinsi Sumsel, termasuk instansi pemerintah kabupaten dan kota di wilayah tersebut.
Herman Deru menekankan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya untuk memperkuat identitas dan rasa kepemilikan pegawai non-ASN terhadap lembaga tempat mereka bekerja. Selain itu, langkah ini juga diharapkan mampu menciptakan semangat kerja yang lebih seimbang antara ASN dan non-ASN.
"Keputusan ini adalah wujud nyata komitmen Pemprov Sumsel dalam membangun iklim kerja yang inklusif, modern, dan profesional," katanya.
Lebih lanjut, ia mengajak seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mempererat sinergi antara ASN dan non-ASN di semua lini.
“Kita bangun Sumsel dengan kebersamaan. Kita ubah mindset (pola pikir) birokrasi menjadi inklusif dan manusiawi,” tutupnya.