"Plafon yang diberikan untuk masing-masing koperasi adalah sebesar Rp3 miliar. Hingga kini, sudah lebih dari 52 ribu desa yang menyelenggarakan musdessus," ungkap Zulkifli.
Presiden RI juga telah mengesahkan pembentukan Satgas Koperasi Merah Putih melalui Inpres Nomor 9 Tahun 2025 dan Kepres Nomor 9 Tahun 2025. Di tingkat provinsi, Gubernur ditunjuk sebagai ketua satgas, didampingi Sekda sebagai wakil ketua.
Herman Deru menekankan bahwa penggunaan dana koperasi perlu diawasi dengan ketat agar tepat sasaran. Ia juga menyampaikan bahwa setiap desa nantinya akan memiliki unit-unit usaha seperti agen LPG, alsintan, hingga sembako murah untuk memperkuat ketahanan ekonomi warga.
"Setiap desa nantinya akan memiliki agen elpiji, penyewaan alsintan, hingga agen sembako dengan harga grosir. Maka kepala daerah harus melakukan pengawasan ketat terhadap penggunaan dana," tegasnya.