Korban, CK, membantah adanya hubungan asmara dengan pelaku. Ia mengaku hanya mengenal Agus sebagai pengemudi ojek online langganannya sejak kelas 1 SMP.
“Dulu kalau aku sekolah pesan ojol, selalu dapat dia (pelaku). Jadi langganan, bayar Rp 12 ribu. Tapi kami tidak ada hubungan,” jelas CK.
Meski tidak diancam secara verbal, CK merasa terpaksa mengikuti permintaan pelaku karena takut dibunuh jika menolak.
“Aku takut aku dibunuh kalau tidak mau (menerima ajakan pelaku),” ungkapnya.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Andrie Setiawan membenarkan bahwa pelaku telah diserahkan ke pihaknya oleh keluarga korban. Agus kini tengah menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
“Sudah diserahkan oleh keluarga (korban) ke piket reskrim. Saat ini, masih menjalani pemeriksaan oleh tim kami,” kata Andrie.
Perbuatan Agus dijerat dengan Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat terhadap pentingnya perlindungan anak di era digital.[]