Sumsel.co – Seorang pemuda asal Banyuasin, M Agus Riadi (20), harus berurusan dengan hukum setelah diduga memperkosa seorang siswi SMP berusia 13 tahun.
Ia diamankan oleh pihak keluarga korban dan diserahkan ke Polrestabes Palembang dengan kondisi wajah mengalami luka-luka.
Kejadian bermula ketika pelaku mengajak korban yang berinisial CK untuk menonton film di bioskop pada Kamis malam (8/5/2025). Kepada media, Agus mengaku saat itu masih menjalin hubungan asmara dengan CK.
“Waktu itu nonton bioskop malam, lalu pulang larut. Akhirnya check in (hotel),” ujar Agus, Jumat (30/5/2025) sore.
Peristiwa tersebut terjadi di sebuah hotel yang berada di kawasan Ilir Timur II, Palembang. Setelah kejadian pertama, Agus sempat meminta bantuan seorang temannya untuk mengantar korban pulang, diduga untuk menghindari kecurigaan.
Tak hanya sekali, Agus kembali mengulangi perbuatannya di lokasi berbeda. Kali ini terjadi di sebuah tempat kos di kawasan Ilir Barat I, Palembang.
“Iya dua kali (beraksi), kedua ini di kosan. Tidak ingat persis tanggalnya kapan, tapi hari Sabtu,” ucapnya.
Agus mengatakan bahwa ia sempat ditelepon oleh seseorang yang mengaku sebagai kekasih baru CK. Merasa tertantang, ia sepakat untuk bertemu. Namun ternyata, itu adalah jebakan yang dibuat oleh kakak korban yang sudah mengetahui tindakan bejat Agus.
“Aku datangi sama temanku. Begitu ketemu, ternyata kakaknya (korban) bukan cowok baru. Ternyata aku dijebak. Temanku disuruh pulang, katanya (kakak CK) masalah mereka cuma sama aku,” ujarnya.
Pemuda yang berdomisili di Kecamatan Rambutan, Banyuasin ini akhirnya diamankan di kawasan Plaju, Palembang, pada Jumat siang dan langsung diserahkan ke Mapolrestabes Palembang.
Saat tiba di kantor polisi, Agus mengalami sejumlah luka di bagian wajah dan kepala. Ia tampak memar di bagian belakang kepala serta hidung dan bibir pecah akibat dugaan penganiayaan sebelum penyerahan.
Korban, CK, membantah adanya hubungan asmara dengan pelaku. Ia mengaku hanya mengenal Agus sebagai pengemudi ojek online langganannya sejak kelas 1 SMP.
“Dulu kalau aku sekolah pesan ojol, selalu dapat dia (pelaku). Jadi langganan, bayar Rp 12 ribu. Tapi kami tidak ada hubungan,” jelas CK.
Meski tidak diancam secara verbal, CK merasa terpaksa mengikuti permintaan pelaku karena takut dibunuh jika menolak.
“Aku takut aku dibunuh kalau tidak mau (menerima ajakan pelaku),” ungkapnya.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Andrie Setiawan membenarkan bahwa pelaku telah diserahkan ke pihaknya oleh keluarga korban. Agus kini tengah menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
“Sudah diserahkan oleh keluarga (korban) ke piket reskrim. Saat ini, masih menjalani pemeriksaan oleh tim kami,” kata Andrie.
Perbuatan Agus dijerat dengan Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat terhadap pentingnya perlindungan anak di era digital.[]