Tersinggung Ucapan Saat Ngobrol, Pria di OKU Tega Bunuh Teman Lamanya dengan Pisau

Kamis 12 Jun 2025, 19:51 WIB
Ilustrasi kekerasan (Sumber: sumsel.co)

Ilustrasi kekerasan (Sumber: sumsel.co)

"Saat ditangkap barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka yakni satu bilah pisau daging dengan panjang 35 cm. Pakaian yang dikenakan korban dan tersangka," katanya.

Kini, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara lebih dari 7 tahun.

Reporter
Arief
Editor

Berita Terkait

News Update