"Saat ditangkap barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka yakni satu bilah pisau daging dengan panjang 35 cm. Pakaian yang dikenakan korban dan tersangka," katanya.
Kini, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara lebih dari 7 tahun.