Tersinggung Ucapan Saat Ngobrol, Pria di OKU Tega Bunuh Teman Lamanya dengan Pisau

Kamis 12 Jun 2025, 19:51 WIB
Ilustrasi kekerasan (Sumber: sumsel.co)

Ilustrasi kekerasan (Sumber: sumsel.co)

Sumsel.co – Abdilah alias Dogol (45), pria yang membunuh seorang lansia di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, telah berhasil ditangkap aparat kepolisian. Pelaku diketahui menghabisi nyawa Asep Rosmanden alias Asnawi (55) yang tak lain adalah teman akrabnya sendiri.

Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo menjelaskan bahwa motif pembunuhan ini dipicu oleh rasa tersinggung pelaku terhadap ucapan korban saat mereka berbincang di rumah korban.

"Motif tersangka menghabisi korban karena tersinggung ucapan korban. Padahal keduanya merupakan teman yang akrab," ungkap Endro pada Rabu (11/6/2025).

Ia menambahkan, insiden tragis tersebut terjadi di kediaman korban. Saat itu, Abdilah tengah berkunjung karena hubungan keduanya sudah terjalin cukup lama.

"TKP pembunuhan itu terjadi di rumah korban karena keduanya memang teman lama dan saling mengunjungi," lanjutnya.

Kejadian bermula pada Rabu (4/6/2025) saat korban dan pelaku tengah mengobrol santai. Namun, candaan korban diduga menyentuh harga diri pelaku sebagai seorang laki-laki hingga membuatnya tersulut emosi.

"Korban ini menyampaikan perkataan yang kurang berkenan di hati tersangka. Sehingga tersangka tersinggung kepada korban," jelasnya.

Dalam kondisi marah, Abdilah berpura-pura hendak ke kamar mandi. Tapi di perjalanan, ia melihat pisau dapur dan mengambilnya. Secara tiba-tiba, ia menyerang istri korban terlebih dahulu dengan senjata tajam itu.

"Tersangka menyerang istri korban dengan menghujamkan senjata tajam ke tubuh istri korban. Saat itu istri korban berteriak meminta tolong kepada suaminya. Korban pun lari menyelamatkan istrinya dengan maksud melerai, tapi tersangka langsung menyerang korban dengan membabi buta hingga korban meninggal dunia di TKP," beber Endro.

Usai kejadian, anak korban melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak berwajib. Abdilah pun langsung diamankan tak lama setelah insiden.

Barang bukti berupa sebilah pisau daging sepanjang 35 cm, serta pakaian milik korban dan pelaku turut disita polisi.

"Saat ditangkap barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka yakni satu bilah pisau daging dengan panjang 35 cm. Pakaian yang dikenakan korban dan tersangka," katanya.

Kini, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara lebih dari 7 tahun.

Reporter
Arief
Editor

Berita Terkait

News Update