“Motif utamanya adalah kemarahan spontan akibat seringnya kebun sawitnya dicuri. Namun, tindakan tersebut tetap merupakan tindak pidana yang menghilangkan nyawa orang lain,” tegas Johannes.
Ia menambahkan, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya unsur perencanaan dalam kasus ini serta peran masing-masing pelaku.
"Keduanya kini ditahan di Mapolres Muba untuk proses hukum lebih lanjut," tutup Kombes Pol Johannes.

