Sumsel.co – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan banyak ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek pengembangan aplikasi Askrindo Core System (ACS) tahun 2021 di PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo).
Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan Nomor 11/LHP/XX/5/2024, yang dirilis 22 Mei 2024.
BPK menyebut proses pengadaan yang dilakukan melalui PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk tidak dijalankan secara hati-hati dan menimbulkan sejumlah permasalahan dari awal hingga akhir pelaksanaan.
Pekerjaan Dioper ke Perusahaan Afiliasi Tanpa Izin
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa pekerjaan inti tidak ditangani langsung oleh Telkom, melainkan seluruhnya dikerjakan PT SCC/Telkomsigma. Pengalihan penuh ini dilakukan tanpa persetujuan tertulis Askrindo, padahal kontrak melarang bentuk subkontrak.
“Secara substansi pelaksanaan pekerjaan pihak yang sebenarnya mengerjakan pengembangan aplikasi ACS tahun 2021 bukanlah PT Telkom,” tulis BPK.
Menurut laporan BPK, pelaksana sebenarnya di lapangan bukan Telkom. Kondisi tersebut dipandang sebagai pelanggaran langsung atas ketentuan kontrak.
Penunjukan Langsung Dinilai Salah Arah
BPK menilai penggunaan mekanisme penunjukan langsung ke Telkom justru tidak sesuai kaidah pengadaan, karena pelaksana teknis yang bekerja bukan pihak yang ditunjuk secara resmi. Hal ini dinilai menabrak prinsip efektivitas dan akuntabilitas dalam pengadaan pemerintah.
Kontrak dan Praktik Lapangan Tak Selaras
Audit juga menemukan sejumlah SPK berjalan melewati masa kontrak payung. Tidak ditemukan dokumen perubahan atau adendum yang seharusnya menjadi dasar perpanjangan waktu.
Selain persoalan durasi, pengelolaan beban pekerjaan berbasis mandays juga dianggap tidak transparan meskipun telah ditetapkan batas maksimal 2.000 mandays dalam kontrak.
Selisih Harga Buat Proyek Membengkak
BPK mendata adanya perbedaan tarif antara kontrak induk Askrindo–Telkom dan kontrak Telkom–SCC/Telkomsigma. Selisih harga tersebut memberikan margin keuntungan bagi Telkom sekitar 6,92 persen sampai 9,45 persen untuk setiap personel yang terlibat. Dampaknya, nilai proyek menjadi lebih mahal dari yang seharusnya. BPK mencatat indikasi kemahalan kontrak sebesar Rp658,9 juta.
Potensi Efisiensi Hilang Lebih dari Rp3,7 Miliar
Jika Askrindo menugaskan langsung pihak yang mengerjakan pekerjaan teknis, BPK menilai perusahaan dapat menghemat anggaran dalam jumlah besar. Potensi efisiensi yang hilang diperkirakan mencapai Rp3,7 miliar.

