“PT Askrindo kehilangan kesempatan mendapatkan efisiensi biaya minimal sebesar Rp3.714.919.000,00,” tulis BPK.
Pengawasan Internal Lemah
Sejumlah pihak internal dinilai turut berperan atas terjadinya penyimpangan ini. BPK menyebut jajaran Direksi, Direktur Kepatuhan, serta pejabat terkait tidak teliti dalam pengendalian proyek dan pengawasan pelaksanaan pekerjaan.
BPK Minta Kerugian Dikembalikan dan Sistem Dibenahi
BPK meminta manajemen Askrindo menindaklanjuti temuan tersebut, termasuk menagih pengembalian nilai kemahalan yang diperoleh Telkom. Kerugian negara yang harus dipulihkan mencapai Rp658,9 juta.
Selain itu, BPK mendesak adanya perbaikan menyeluruh pada mekanisme pengadaan, pengawasan internal, dan tata kelola proyek teknologi informasi di lingkungan Askrindo.

