Sumsel.co - Ahli waris Kent Lisandi kembali mendesak Maybank untuk segera mengembalikan dana Rp 30 miliar yang hilang dari rekening almarhum pada 2024.
Meski para pelaku telah mendapat putusan hukum tetap, pihak keluarga mengaku belum menerima penggantian apa pun dari bank.
Kuasa hukum ahli waris, Benny Wullur, menegaskan bahwa kliennya masih harus memperjuangkan hak mereka meski proses hukum sudah selesai.
"Saat ini keluarga Kent Lisandi masih mencari keadilan karena uang yang hilang Rp 30 miliar belum dikembalikan. Padahal seperti yang kami tahu jika para pelakunya untuk mendapatkan hukuman dengan berkuatan hukum tetap. Tetapi sampai saat ini bank belum melakukan pembayaran terhadap klien kami," ujar Benny dalam keterangannya, Minggu (10/5/2026).
Benny menjelaskan bahwa dasar hukum untuk mengembalikan dana nasabah sudah jelas. Ia mengutip Pasal 1365, 1366, dan 1367 KUHPerdata yang menegaskan kewajiban ganti rugi atas perbuatan melawan hukum, termasuk kelalaian atau kegagalan pengawasan.
Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan serta POJK No. 1/POJK.07/2013 dan POJK No. 22 Tahun 2023 mewajibkan bank menjalankan prinsip kehati-hatian dan bertanggung jawab atas kerugian konsumen akibat kesalahan internal maupun kelemahan sistem.
Di tengah mandeknya pengembalian dana, ahli waris Kent Lisandi, Stefi Garce, memohon atensi pemerintah, regulator, dan parlemen.
"Bapak Presiden Prabowo Subianto, Komisi III, dan Komisi XI DPR agar Maybank bisa mengembalikan hak dari suami saya," jelasnya.
Stefi menambahkan bahwa dana Rp 30 miliar itu sangat penting untuk kebutuhan hidup dua anaknya serta penyelesaian kewajiban mendiang Kent terhadap rekan-rekannya.
Perkara ini sendiri telah memperoleh kekuatan hukum melalui sejumlah putusan. Putusan Perdata PN Jakarta Pusat Nomor 134/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst dan dua putusan pidana—Nomor 291/Pid.B/2025/PN JktPst serta 292/Pid.B/2025/PN Jkt.Pst—pada pokoknya menyatakan Rohmat Setiawan, Sumarningsih, Aris Setyawan, serta PT Bank Maybank Indonesia Tbk bertanggung jawab mengganti kerugian sebesar Rp 36.685.000.000.
Mahkamah Agung juga telah menguatkan putusan pidana tersebut pada 3 Februari 2026 melalui perkara Nomor 296 K/Pid/2026 yang menyatakan Aris Setyawan bersalah melakukan pemalsuan surat.

