“Wilayah Muba diprediksi akan memasuki puncak musim kemarau antara dasarian III Mei hingga dasarian I Juni. Meskipun durasinya relatif lebih pendek dibanding tahun 2023, daerah rawan seperti Muba tetap harus waspada,” ujarnya.
Dalam forum tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Muba, Aka Kurniawan, SH, MH, turut menegaskan pentingnya langkah hukum dalam penanganan Karhutbunlah. Ia menyatakan pihak kejaksaan akan melakukan pendekatan intelijen untuk deteksi dini terhadap potensi pembakaran lahan, baik oleh individu maupun korporasi.
“Kami dari Kejaksaan akan melakukan deteksi dini terhadap potensi terjadinya karhutlah melalui pendekatan intelijen. Baik perorangan maupun korporasi dapat dikenakan sanksi apabila terbukti lalai atau dengan sengaja menyebabkan kebakaran,” tegas Aka.
Ia juga menyerukan kolaborasi erat antara perusahaan, pemerintah daerah, camat, dan kepala desa.
“Jika ada perusahaan yang melanggar ketentuan umum terkait pencemaran lingkungan dan karhutlah, tentu ada konsekuensi hukumnya. Namun, harapan kami, justru tidak ada perkara karhutlah yang ditangani, karena itu berarti upaya pencegahan kita berhasil,” tambahnya.
Rangkaian kegiatan diakhiri dengan penandatanganan komitmen bersama perusahaan untuk mendukung langkah pencegahan dan penanggulangan Karhutbunlah di wilayah Muba. Harapannya, Muba dapat menjadi contoh daerah yang tangguh dalam menghadapi bencana lingkungan.
“Kita semua punya tanggung jawab yang sama. Keberhasilan pencegahan akan menjadi keberhasilan bersama. Mari kita jaga Muba tetap hijau dan aman dari kebakaran,” tutup Kajari Aka.