Resmi Direkomendasikan, UMP dan UMSP Sumsel 2026 Naik 7,10 Persen

Senin 22 Des 2025, 12:02 WIB
Ilustrasi upah (Sumber: Freepik)

Ilustrasi upah (Sumber: Freepik)

Sumsel.co - Dewan Pengupahan Provinsi Sumatera Selatan telah menyepakati rekomendasi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) tahun 2026 sebesar 7,10 persen. Rekomendasi tersebut kini tinggal menunggu pengesahan dari Gubernur Sumatera Selatan.

"Rekomendasi Dewan Pengupahan Sumsel, upah naik 7,10% pada tahun depan. Rekomendasi ini akan kita ajukan ke gubernur untuk disahkan," ujar Anggota Dewan Pengupahan Sumsel Cecep Wahyudin, Kamis (18/12/2025).

Dengan persentase kenaikan tersebut, UMP Sumsel 2026 mengalami penambahan nominal sebesar Rp 261.391 dan menjadi Rp 3.942.963. Penetapan ini menggunakan nilai alfa 0,7 sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025.

"Untuk UMP 2026, kenaikannya nanti sebesar Rp 261.391 menggunakan Alfa 0,7, sesuai PP 49/2025, menjadi Rp 3.942.963," katanya.

Cecep menjelaskan, keputusan kenaikan upah ini merupakan hasil kesepakatan bersama seluruh unsur yang tergabung dalam Dewan Pengupahan, mulai dari pemerintah daerah, perwakilan pengusaha, akademisi, hingga serikat pekerja.

Selain UMP, UMSP Sumsel 2026 juga ditetapkan naik dengan persentase yang sama, yakni 7,10 persen. Kenaikan UMSP berlaku untuk sembilan sektor usaha yang telah ditetapkan sebelumnya dan tetap menggunakan nilai alfa 0,7 sesuai regulasi yang berlaku.

"UMSP juga naik dengan persentase yang sama. Namun, besaran nilainya bervariasi, di atas Rp 4 juta. Alhamdulilah kita tetap dapat mengamankan 9 UMSP untuk 2026," sambungnya.

Cecep berharap, proses pengesahan upah minimum tersebut dapat segera dilakukan agar dapat diterapkan tepat waktu. Ia juga menekankan bahwa kesepakatan ini mencerminkan komitmen bersama dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.

"Kita berharap, upah itu bisa disahkan sebelum 24 Desember 2025," jelasnya.

Adapun sembilan sektor yang masuk dalam penetapan UMSP Sumsel 2026 meliputi sektor pertanian, kehutanan dan perikanan; pertambangan dan penggalian; pengadaan listrik, gas, uap atau air panas dan udara dingin; industri pengolahan; konstruksi; perdagangan besar dan eceran serta reparasi kendaraan; pengangkutan dan pergudangan; informasi dan komunikasi; serta sektor aktivitas penyewaan, ketenagakerjaan, agen perjalanan, dan penunjang usaha lainnya, dengan nilai upah yang seluruhnya berada di atas Rp 4 juta.

Reporter
puji
Editor

Berita Terkait

News Update