Penyidik saat ini menjerat pelaku dengan Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan, yang ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara atau lebih.
Hingga kini, motif pasti di balik serangan tersebut masih dalam penyelidikan pihak berwenang.
-->
Ilustrasi - kriminal (Sumber: sumsel.co)
Penyidik saat ini menjerat pelaku dengan Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan, yang ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara atau lebih.
Hingga kini, motif pasti di balik serangan tersebut masih dalam penyelidikan pihak berwenang.