Korban yang merasa terancam akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp20 juta kepada pelaku. Setelah menerima laporan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaan para tersangka.
Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Pidum Ipda Novra Robialda, bekerja sama dengan Kanit Res Polsek Tugumulyo Ipda Ipandari. Dalam aksinya, Suwarno ditangkap tangan saat menerima uang dari korban. Dari penangkapan itu, polisi kemudian mengembangkan kasus dan berhasil mengamankan Suwandi tanpa perlawanan.
Keduanya kini ditahan di Mapolres Musi Rawas dan tengah diproses sesuai hukum. Mereka terancam dijerat dengan pasal 368 dan/atau pasal 369 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pemerasan.