Sumsel.co – Penetapan status siaga darurat bencana kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Ogan Ilir saat ini hanya tinggal menunggu keputusan resmi dari bupati.
Meski belum ditetapkan secara administratif, sejumlah persiapan telah dilakukan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat.
Kepala Pelaksana BPBD Ogan Ilir, Edi Rahmat, menyampaikan bahwa pihaknya sebenarnya telah menaikkan dokumen Surat Keputusan (SK) kepada bupati untuk ditandatangani.
"Kalau SK sudah dinaikkan ke bupati, nanti kalau sudah ditandatangani kita langsung tetapkan siaga karhutla," ujarnya, Jumat (30/5/2025).
Persiapan menghadapi potensi karhutla sejatinya sudah dimulai sejak awal Mei. BPBD Ogan Ilir menggelar apel kesiapsiagaan pada 2 Mei 2025, yang diikuti oleh berbagai unsur terkait. Mereka telah diberikan arahan untuk mengantisipasi wilayah-wilayah rawan kebakaran.
"Sebenarnya setelah apel siaga kemaren sudah status siaga, namun karena SK belum ditandatangani Pak Bupati maka belum kita rilis secara resmi," terangnya.
Untuk mendukung kesiapan di lapangan, total 121 personel lintas instansi telah dikerahkan. Fasilitas pendukung seperti dua unit mobil tangki, satu mobil L300, satu kendaraan serbaguna, serta perlengkapan pemadam seperti mesin pompa, selang, dan nozzle juga telah tersedia.
"Untuk lokasi rawan karhutla hampir merata, tapi dalam pemetaan setidaknya ada 60% daerah rawan yang tersebar di 16 kecamatan di Ogan Ilir," lanjutnya.
Sementara itu, di tingkat provinsi, BPBD Sumsel belum bisa menetapkan status siaga darurat karena menunggu SK dari beberapa kabupaten prioritas. Hal ini disampaikan oleh Kepala Pelaksana BPBD Sumsel, M Iqbal Alisyahbana.
"Ogan Ilir, Banyuasin, dan Musi Banyuasin yang tinggal menunggu tanda tangan SK siaga karhutla. Kita juga sudah mendorong Kabupaten OKI untuk segera menaikkan statusnya, karena termasuk daerah yang rawan karhutla," ungkapnya.