Sumsel.co – Dalam rangka memperingati Hari Lanjut Usia Nasional (HLUN) pada 29 Mei 2025, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sekayu memberikan remisi khusus kepada satu orang warga binaan lanjut usia (lansia) yang telah memenuhi ketentuan yang ditetapkan.
Remisi selama tiga bulan itu diberikan kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) lansia yang memenuhi syarat administratif maupun substantif sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik selama menjalani hukuman.
Kepala Lapas Sekayu, Aris Sakuriyadi, menjelaskan bahwa pemberian remisi ini merupakan salah satu wujud kehadiran negara dalam memperhatikan kelompok rentan, termasuk para lansia yang sedang menjalani masa pidana.
"Remisi ini adalah perhatian negara kepada kelompok rentan, termasuk lansia di dalam lembaga pemasyarakatan. Kami berharap ini menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus mengikuti pelatihan dengan baik," ujar Aris pada Jumat (30/5/2025).
Selain pemberian remisi, dalam momen HLUN ini, Lapas Sekayu juga menyelenggarakan kegiatan rohani dan penyuluhan kesehatan. Program tersebut ditujukan khusus bagi warga binaan lansia, dengan tujuan memberikan layanan yang lebih manusiawi dan adil.
"Program ini ditujukan khusus bagi warga binaan lanjut usia guna memastikan mereka tetap mendapatkan layanan yang manusiawi dan berkeadilan," tambahnya.
Lapas Sekayu juga menyatakan komitmennya untuk senantiasa memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh WBP tanpa diskriminasi, termasuk mereka yang telah lanjut usia.
"Pelayanan terhadap warga binaan tetap kami lakukan dengan baik kendati mereka sedang menjalani hukuman. Hak-hak mereka yang diperbolehkan sesuai aturan akan kami berikan," tegas Aris.
Salah satu warga binaan lansia yang mendapatkan remisi menyampaikan rasa syukur dan harunya atas perhatian yang diberikan negara.
"Meskipun sedang menjalani hukuman, kami tetap dianggap manusia yang punya harapan dan masa depan. Remisi ini seperti angin segar di usia saya yang tidak muda lagi," ungkapnya.