Fakta Sidang Korupsi Pasar Cinde, BPHTB Ditandatangani Sebelum Eks Sekda Sumsel Pensiun

Jumat 23 Jan 2026, 15:04 WIB
Persidangan kasus dugaan korupsi proyek Pasar Cinde Palembang dengan skema Bangun Guna Serah (BGS) kembali digelar di PN Palembang. (Sumber: Istimewa)

Persidangan kasus dugaan korupsi proyek Pasar Cinde Palembang dengan skema Bangun Guna Serah (BGS) kembali digelar di PN Palembang. (Sumber: Istimewa)

Ia juga menyoroti tidak dilibatkannya DPRD Sumsel dalam proses pemutusan kontrak BGS yang sebelumnya disahkan melalui tahapan panjang.

"Perjanjian BGS ini disahkan melalui tahapan panjang dan melibatkan DPRD. Tapi saat diputus, DPRD tidak dilibatkan, tidak ada surat keputusan, hanya surat biasa. Ini janggal," tambahnya.

Lebih lanjut, Titis menegaskan bahwa kliennya tidak melanggar kewenangan sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum.

"Seluruh proses terkait cagar budaya sudah dipenuhi. Tidak ada kewenangan yang dilanggar oleh klien kami," ujarnya.

Reporter
puji
Editor

Berita Terkait

News Update