Sumsel.co - Kasus dugaan penggelapan dana koperasi kembali mencuat di Sumatera Selatan. Kepala Cabang Koperasi Sehati Makmur Abadi Cabang Prabumulih resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Prabumulih atas dugaan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian hingga lebih dari Rp1,3 miliar.
Penetapan tersangka dilakukan setelah aparat kepolisian menerima laporan resmi dari pihak koperasi dan melakukan penyelidikan awal. Terlapor diketahui berinisial MAM alias Adul Bin Ruhaemi yang menjabat sebagai pimpinan cabang koperasi tersebut.
Perkara ini terbongkar usai tim internal koperasi melaksanakan audit rutin terhadap laporan keuangan operasional. Dari hasil audit itu ditemukan sejumlah kejanggalan yang mengarah pada penyalahgunaan dana, sehingga manajemen koperasi memutuskan melaporkannya ke aparat penegak hukum.
Dalam penyelidikan sementara, tersangka diduga melakukan penarikan uang kas koperasi secara tidak sah serta menciptakan kredit fiktif. Modusnya dilakukan dengan memanfaatkan data dan jaminan identitas anggota yang sebelumnya tercatat telah melunasi kewajiban pinjaman mereka.
Akibat perbuatan tersebut, koperasi diperkirakan mengalami kerugian finansial sekitar Rp1,373 miliar. Kerugian ini tidak hanya berdampak pada kondisi keuangan cabang, tetapi juga menurunkan tingkat kepercayaan anggota terhadap pengelolaan koperasi.
Laporan polisi atas kasus ini telah terdaftar dengan nomor LP/B/410/XII/2025/SPKT/Polres Prabumulih/Polda Sumatera Selatan, tertanggal 15 Desember 2025.
Untuk kepentingan penyidikan, penyidik Satreskrim Polres Prabumulih telah mengamankan berbagai barang bukti, mulai dari dokumen hasil audit internal, berkas kontrak kredit, slip gaji, hingga surat administrasi lain yang berkaitan langsung dengan perkara tersebut.
Pihak kepolisian memastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Aparat berkomitmen menyelesaikan kasus ini secara profesional guna memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi pihak koperasi dan para anggotanya.

