Sumsel.co - Fakta baru terungkap dalam sidang lanjutan dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde Palembang. Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan, Joko Imam Santoso, mengakui pernah menandatangani surat permohonan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebelum memasuki masa pensiun.
Pengakuan tersebut disampaikan Joko saat menjadi saksi dalam perkara korupsi proyek Pasar Cinde dengan skema Bangun Guna Serah (BGS) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Palembang, Senin (12/1/2026). Perkara ini juga menyeret nama mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin dan eks Kepala Dinas PU Cipta Karya Eddy Hermanto.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Joko menjelaskan bahwa surat permohonan BPHTB itu ditujukan kepada Wali Kota Palembang atas nama Gubernur Sumatera Selatan.
"Surat itu saya tandatangani pada 31 Juli 2017, seminggu sebelum pensiun," ungkapnya, Senin.
Ia menerangkan bahwa permohonan pembebasan BPHTB tersebut sebenarnya telah diajukan sejak Maret 2016. Namun, proses tindak lanjut baru dilakukan setelah waktu yang cukup lama karena berbagai kendala administrasi dan skala proyek yang besar.
"Permohonan sudah masuk sejak Maret 2016, namun sudah hampir 17 bulan baru ditindaklanjuti karena berbagai kendala, mengingat proyek ini berskala besar," tambah Joko di hadapan majelis hakim.
Joko juga menegaskan bahwa kewenangan penuh terkait BPHTB berada di Pemerintah Kota Palembang. Sementara itu, Pemerintah Provinsi Sumsel hanya berperan meneruskan permohonan yang diajukan oleh pihak pengembang, PT Magna Beatum, sesuai prosedur yang berlaku.
Saksi lain dalam persidangan, mantan Kepala Bidang Anggaran BPKAD Sumsel Ahmad Muklis, mengungkapkan bahwa kerja sama BGS antara Pemprov Sumsel dan PT Magna Beatum resmi diputus pada tahun 2021. Pemutusan itu dilakukan karena pembangunan Pasar Cinde dinilai tidak kunjung selesai.
"Pemprov mendapat surat teguran dari PU Cipta Karya. Untuk menyelamatkan HGB dan karena sudah terjadi pergantian gubernur, akhirnya kontrak diputus," jelasnya.
Usai persidangan, kuasa hukum Alex Noerdin, Titis Rachmawati, menyampaikan keberatan atas dasar pemutusan kerja sama tersebut. Menurutnya, terdapat kekeliruan mendasar dalam alasan yang digunakan oleh Pemerintah Provinsi Sumsel.
"Alasan pemprov menyatakan PT Magna Beatum tidak mampu membangun itu keliru. Faktanya, pekerjaan sudah dilakukan, meski melalui subkontraktor. Pemutusan sepihak dengan alasan ketidakmampuan seharusnya diuji terlebih dahulu melalui forum arbitrase, sebagaimana diatur dalam kontrak," tegas Titis.
Ia juga menyoroti tidak dilibatkannya DPRD Sumsel dalam proses pemutusan kontrak BGS yang sebelumnya disahkan melalui tahapan panjang.
"Perjanjian BGS ini disahkan melalui tahapan panjang dan melibatkan DPRD. Tapi saat diputus, DPRD tidak dilibatkan, tidak ada surat keputusan, hanya surat biasa. Ini janggal," tambahnya.
Lebih lanjut, Titis menegaskan bahwa kliennya tidak melanggar kewenangan sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum.
"Seluruh proses terkait cagar budaya sudah dipenuhi. Tidak ada kewenangan yang dilanggar oleh klien kami," ujarnya.

