Sumsel.co – Pemerintah Kota Palembang menegaskan bahwa seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya wajib kembali bekerja tepat waktu pada Senin, 2 Juni 2025, setelah menikmati libur panjang memperingati Hari Kenaikan Isa Almasih dan cuti bersama pada 29-30 Mei.
Sekretaris Daerah Kota Palembang, Aprizal Hasyim, menekankan pentingnya menjaga disiplin dan profesionalisme meskipun para pegawai baru saja menikmati waktu bersama keluarga.
"Kami tegaskan, tidak ada toleransi bagi ASN yang bolos masuk kerja usai libur panjang ini. Pelayanan kepada masyarakat harus tetap menjadi prioritas utama," ujar Aprizal, Jumat (30/5/2025).
Pemerintah kota telah menyiapkan berbagai bentuk sanksi bagi ASN yang terbukti tidak masuk kerja tanpa alasan jelas. Sanksi tersebut mencakup teguran ringan hingga hukuman disiplin berat.
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk komitmen untuk menjaga kualitas pelayanan publik yang tidak boleh terganggu meski usai libur panjang.
Aprizal juga menambahkan bahwa selama masa libur, sejumlah sektor pelayanan darurat tetap siaga seperti personel Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan Pemadam Kebakaran.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Kota Palembang, Jamia Haryanti, memastikan pengawasan terhadap ASN di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berjalan intensif.
"Kami terus melakukan pembinaan dan pengawasan intensif kepada para pegawai agar pelayanan kepada masyarakat semakin maksimal," ungkap Jamia.