Tim Gabungan Polda Sumsel Tangkap DPO Pencurian Motor Gereja HKBP OKU Timur

Sabtu 28 Feb 2026, 11:19 WIB
Tim gabungan Polsek Belitang I dan Jatanras Polda Sumsel mengamankan DPO kasus pencurian sepeda motor (Sumber: Istimewa)

Tim gabungan Polsek Belitang I dan Jatanras Polda Sumsel mengamankan DPO kasus pencurian sepeda motor (Sumber: Istimewa)

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf (f) dan (g) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara.

Penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Pekat Musi yang dilaksanakan jajaran Polda Sumsel dalam upaya menekan angka kejahatan konvensional, khususnya kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah Sumatera Selatan.

Reporter
puji
Editor

Berita Terkait

News Update