Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf (f) dan (g) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara.
Penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Pekat Musi yang dilaksanakan jajaran Polda Sumsel dalam upaya menekan angka kejahatan konvensional, khususnya kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah Sumatera Selatan.

