Sumsel.co - Setelah lima bulan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), pelaku pencurian sepeda motor di lingkungan Gereja HKBP Belitang akhirnya berhasil diringkus aparat kepolisian. Tersangka berinisial Y.L. (32) ditangkap tim gabungan Polsek Belitang I bersama Jatanras Polda Sumsel pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 03.30 WIB.
Penangkapan dilakukan di sebuah kamar kos di kawasan depan PTC Palembang. Saat diamankan, tersangka tidak melakukan perlawanan. Selama menjadi buronan, Y.L. diketahui kerap berpindah-pindah tempat untuk menghindari pengejaran petugas.
Kasus ini bermula pada Sabtu, 20 September 2025 sekitar pukul 18.45 WIB. Korban A.M.S. (37) saat itu memarkirkan sepeda motor Honda Vario 2018 warna hitam dalam kondisi terkunci stang di area parkir gereja. Namun ketika kembali, kendaraan tersebut telah hilang. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta dan melaporkannya ke Polsek Belitang I.
Setelah proses penyelidikan, penyidik menetapkan Y.L. sebagai tersangka dan menerbitkan DPO pada 4 November 2025. Informasi terbaru mengenai keberadaan pelaku kemudian diperoleh tim Reskrim Polsek Belitang I. Koordinasi cepat dilakukan dengan Tim Jatanras Polda Sumsel hingga akhirnya operasi penangkapan digelar pada dini hari.
Dari tangan tersangka, polisi menyita satu bilah pisau bergagang kayu, pakaian yang digunakan saat penangkapan, serta sejumlah barang bukti lainnya yang berkaitan dengan perkara.
Kasat Reskrim Polres OKU Timur, IPTU Rendi Ramadhona, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan yang mencoba melarikan diri.
“Kami memastikan setiap DPO tetap menjadi prioritas pencarian. Tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polda Sumsel. Sinergi dengan Jatanras Polda Sumsel menjadi kunci keberhasilan pengungkapan ini,” tegas IPTU Rendi.
Ia juga menambahkan bahwa pencurian di area rumah ibadah menjadi perhatian serius karena menyangkut rasa aman masyarakat dalam menjalankan aktivitas keagamaan.
“Rumah ibadah harus menjadi ruang yang aman dan nyaman. Kami tidak akan mentolerir kejahatan yang mengganggu stabilitas dan ketertiban masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pengejaran terhadap DPO dilakukan secara konsisten dan profesional.
“Pelaku yang berstatus DPO tetap menjadi target operasi kami. Proses hukum akan berjalan sampai tuntas. Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan pelaku kejahatan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf (f) dan (g) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara.
Penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Pekat Musi yang dilaksanakan jajaran Polda Sumsel dalam upaya menekan angka kejahatan konvensional, khususnya kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah Sumatera Selatan.

