Sumsel.co - Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus menyatakan bahwa rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kepala daerah dalam kurun 2025–2026 merupakan peringatan serius bagi seluruh penyelenggara pemerintahan daerah. Hingga Mei 2026, tercatat sudah 11 kepala daerah terjerat OTT dalam berbagai kasus korupsi.
“Sepanjang 2025–2026, sedikitnya terdapat 11 OTT terhadap kepala daerah dengan beragam kasus dan modus. Ini adalah alarm yang keras bagi kita semua,” ujar Wiyagus dalam acara Launching Buku Panduan dan Bahan Ajar Pendidikan Antikorupsi (PAK) di Kantor Kemendagri, Senin (11/5/2026).
Wiyagus menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak bisa hanya mengandalkan penindakan. Menurutnya, akar persoalan ada pada karakter dan tata kelola yang belum sepenuhnya bersih.
“Korupsi adalah penyakit karakter. Karena itu, pemberantasannya membutuhkan sinergi komprehensif dari seluruh pemangku kepentingan,” ujarnya.
Ia menilai pendidikan antikorupsi, pengawasan berlapis, serta integritas aparatur pemerintahan menjadi faktor yang sama pentingnya dengan langkah penegakan hukum.
Rangkaian OTT 2025–2026: Dari Sumsel hingga Kalimantan Selatan
Data yang dipaparkan menunjukkan rincian OTT KPK yang melibatkan kepala daerah dan pejabat publik:
1. Maret 2025 — Sumatera Selatan
KPK melakukan OTT terhadap anggota DPRD dan pejabat Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumsel.
2. Juni 2025 — Sumatera Utara
OTT terkait dugaan suap proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumatera Utara dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I.
3. 7–8 Agustus 2025 — Jakarta, Kendari, Makassar
Penindakan terkait dugaan korupsi pembangunan RSUD Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.
4. 13 Agustus 2025 — Jakarta
OTT terkait dugaan suap kerja sama pengelolaan kawasan hutan.

