Baca Juga: 8 Tahanan Kabur Lewat Dinding Rutan Polres Lahat, Lima Orang Belum Ketangkap
Adapun dalam kesempatan yang sama Rapat paripurna dilanjutkan dengan Rapat Paripurna XII (12) DPRD Provinsi Sumsel dengan agenda perubahan dan penambahan program pembentukan peraturan daerah Provinsi Sumsel tahun 2025.
Ketua DPRD Provinsi Sumsel Andie Dinialdie mengatakan, Berdasarkan Penjelasan Dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan, Dari 5 (Lima) Ranperda Yang Diusulkan Pihak Eksekutif Ada 3 (Tiga) Raperda Disetujui Untuk Dimasukkan Dalam Penambahan Propemperda Tahun 2025 Sedangkan 2 (Dua) Raperda Yakni :
Ranperda Tentang Perubahan Badan Hukum PT Sriwijaya Mandiri Sumsel Menjadi PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (Perseroda), Belum Dapat Disetujui Dikarenakan Masih Diperlukannya Kaji Ulang Lebih Mendalam Antara Pemerintah Provinsi Sumsel Dalam Hal Ini Biro Perekonomian Dengan Melibatkan Pihak-pihak Terkait Terhadap Segala Bentuk Permasalahan Hukum Yang Saat Ini Dihadapi Oleh PT. Sriwijaya Mandiri Sumsel (PT SMS).
Ranperda Tentang Pengaturan Angkutan Di Perairan Melintasi Jembatan Dalam Wilayah Provinsi Sumsel (Dinas Perhubungan Provinsi Sumsel), Disetujui Untuk Ditarik Dan Tidak Dimasukkan Kedalam Propemperda Tahun 2025 Dengan Alasan Masih Perlunya Pengkajian Lebih Lanjut.
Sedangkan Untuk 2 (Dua) Raperda Inisiatif DPRD Sumatera Selatan Yaitu :
Ranperda Tentang Pelestarian Nilai-nilai Budaya Marga , dan Ranperda Tentang Pemanfaatan Alur Sungai Dan Atau Perairan. Masih Perlu Pengkajian Lebih Mendalam Dan Penyesuaian Dengan Peraturan Perundang-undangan Yang Lebih Tinggi. Sehingga, Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2025 Memuat 8 (Delapan) Ranperda Yang Terdiri Dari 2 (Dua) Ranperda Usulan Hak Inisiatif Dari Dprd Provinsi Sumatera Selatan Dan 6 (Enam) Ranperda Usulan Dari Pemerintah Provinsi Sumsel.
Sumber: Pemprov Sumsel