Sumsel.co – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menanggapi rencana Roy Suryo yang akan melaporkan penyidik Bareskrim Polri ke sejumlah lembaga, termasuk Kompolnas, terkait penanganan kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Roy Suryo menilai penanganan kasus oleh penyidik tidak dilakukan secara transparan, sehingga ia berencana menyampaikan aduan ke berbagai lembaga pengawas, salah satunya Kompolnas.
Merespons hal ini, Kompolnas menyatakan tidak mempermasalahkan langkah tersebut.
"Ya silakan saja mengadu kepada Kompolnas seperti halnya warga negara yang lain,” kata anggota Kompolnas, Choirul Anam, Minggu (25/5/2025), dikutip dari Kompas.com.
Choirul Anam menegaskan bahwa semua laporan masyarakat akan diproses dengan standar yang sama tanpa membedakan siapa pelapor ataupun siapa pihak yang diadukan, meskipun kasus ini menyeret nama Presiden.
“Sama seperti penanganan pengaduan oleh warga negara yang lain, tidak kurang tidak lebih,” ujar Anam.
Ia juga menyampaikan bahwa Kompolnas tidak akan memandang latar belakang pelapor dalam memproses aduan.
“Kita enggak melihat siapa yang melaporkan tapi yang kita lihat adalah bagaimana substansi persoalan, kita tangani ya, siapa pun yang memiliki persoalan ya kita perlakukan sama,” kata Anam.
Lebih lanjut, Anam menjelaskan bahwa agar laporan bisa diproses, pihak pelapor harus memenuhi syarat administrasi dan melengkapi berkas pengaduan. Setelah itu, pengaduan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku di Kompolnas.
Sebelumnya, Roy Suryo juga mengadukan persoalan ini ke Komnas HAM usai dirinya dilaporkan balik oleh pihak Presiden terkait tudingan ijazah palsu. Langkahnya ini memicu perhatian publik karena menyangkut lembaga penegak hukum dan kepala negara.