Sumsel.co – Polemik terkait keaslian ijazah Presiden Joko Widodo akhirnya mendapat kepastian hukum.
Bareskrim Polri secara resmi menyatakan bahwa dokumen ijazah milik Presiden ke-7 Republik Indonesia itu adalah asli, setelah melalui pemeriksaan forensik mendalam.
Pernyataan ini sekaligus menjawab keraguan sejumlah pihak yang selama ini mempertanyakan keabsahan dokumen pendidikan Jokowi, khususnya ijazah sarjana dari Universitas Gadjah Mada (UGM).
Guru Besar Fakultas Hukum UGM, Prof. Marcus Priyo Gunarto, menilai kesimpulan Bareskrim tersebut menjawab dua pertanyaan mendasar.
“Pertama, apakah Jokowi benar pernah kuliah di Fakultas Kehutanan UGM dan dinyatakan lulus? Kedua, apakah ijazah yang dikuasai Jokowi saat ini adalah asli?” kata Marcus saat dihubungi, Jumat (23/5/2025).
Menurut Marcus, pendekatan ilmiah yang digunakan penyidik melalui metode forensik telah memberikan kesimpulan yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Dua hal tersebut telah disimpulkan oleh Bareskrim melalui pendekatan ilmu forensik bahwa benar Jokowi pernah kuliah di Fakultas Kehutanan dan lulus, dan yang kedua bahwa ijazah yang dikuasai oleh Jokowi saat ini adalah asli,” tegasnya.
Marcus juga menekankan bahwa dalam sistem hukum, hanya otoritas negara yang berwenang menentukan keabsahan suatu dokumen.
“Karena yang menyatakan menurut hukum adalah otoritas yang berwenang,” ucapnya.
Ia memperingatkan bahwa jika masih ada pihak yang kembali menggugat keaslian ijazah tersebut, maka tindakan tersebut bisa berujung pada proses hukum.
“Maka kalau ada yang mempermasalahkan lagi keasliannya, yang bersangkutan akan berhadapan dengan aparat penegak hukum,” cetusnya.