Sumsel.co – Hingga 26 Mei 2025, Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sumatera Selatan mencatat sebanyak empat calon haji yang berangkat melalui Embarkasi Palembang telah meninggal dunia.
Humas Kemenag Sumsel, Abdul Qudus, menyampaikan bahwa para calon haji tersebut berasal dari berbagai daerah, baik di Sumatera Selatan maupun Bangka Belitung.
"Hingga saat ini, sebanyak empat orang calon haji Embarkasi Palembang yang meninggal dunia," ujar Qudus, Senin (26/5/2025).
Mereka yang wafat antara lain adalah Najamuddin Abdul Syukur (63) dari Kabupaten OKU, kloter 9; Sugito Adi Harjo (84) dari OKU Timur, kloter 1; dan Bakri Junaidi Abas (58) dari Bangka Selatan, kloter 6. Ketiganya meninggal dunia karena sakit. Sedangkan satu jamaah lainnya, Tarmizi Azhari Usman (70) dari Bangka, kloter 8, meninggal akibat kecelakaan lalu lintas di Madinah, Arab Saudi.
"Mereka yang meninggal dunia itu akan dibadalhajikan oleh petugas ibadah haji Indonesia," katanya.
Abdul Qudus juga menjelaskan bahwa seluruh jamaah haji yang wafat akan mendapatkan asuransi, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bagi jamaah yang meninggal karena sakit, akan diberikan asuransi sebesar nilai Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), sementara bagi yang wafat akibat kecelakaan akan memperoleh dua kali lipat dari nilai tersebut.
"Nilai biaya haji yang dibayarkan oleh jamaah haji Embarkasi Palembang itu senilai Rp54 juta. Jadi, mereka yang meninggal karena sakit akan dibayarkan asuransi Rp54 juta. Akan tetapi, meninggal dunia karena kecelakaan itu Rp108 juta," ujarnya.
Terkait waktu pencairan asuransi, dijelaskan bahwa prosesnya akan dilakukan setelah pelaksanaan operasional ibadah haji tahun 2025 berakhir.
"Jadi ahli waris masing-masing calon haji yang telah wafat ini akan melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan dalam pembayaran asuransi. Pembayaran asuransi ini akan dilakukan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kemenag," kata dia.