Sumsel.co - Para sopir truk bermuatan berlebih atau over dimension over loading (ODOL) di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) kini tengah diliputi kekhawatiran. Hal ini menyusul razia intensif yang dilakukan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres OKI sepanjang Juni 2025.
Razia tersebut menyasar titik-titik rawan pelanggaran dan disertai dengan kegiatan sosialisasi sebagai bagian dari instruksi Korlantas Polri dalam mendukung program nasional menuju zero ODOL.
Meski belum menerapkan sanksi tilang, petugas telah memberikan teguran tertulis kepada sopir yang terbukti melanggar aturan.
"Sejak digelar kegiatan sosialisasi 1 – 17 Juni 2025 kemarin, total 524 pengemudi kendaraan kendaraan odol mendapat teguran tertulis," kata Kasatlantas Polres OKI, AKP Oke Panji Wijaya melalui Kanit Turjawali, Ipda Sunarto saat ditemui di kantor Satpas, Rabu (18/6/2025) siang.
Kegiatan ini dipusatkan di sepanjang jalur Lintas Timur (jalintim) Kabupaten OKI, terutama di wilayah Kecamatan Mesuji, Lempuing, Lempuing Jaya, Teluk Gelam, hingga Kayuagung. Selain menyasar jalur utama, sosialisasi juga dilakukan di lokasi berkumpulnya para sopir seperti rumah makan dan area istirahat di sekitar SPBU.
"Selain di jalan umum, kami berikan sosialisasi di tempat kumpul pengemudi seperti di rumah makan, dan area istirahat pom bensin. Dengan total diterjunkan 9 anggota yang bergantian melakukan patroli," jelasnya.
Dijelaskan Sunarto, pendekatan awal dengan edukasi dan teguran dilakukan agar para pengemudi dan pemilik truk dapat menyesuaikan kendaraan mereka sesuai standar yang telah ditetapkan pemerintah. Teguran diberikan secara tertulis, di mana petugas mencatat nomor polisi dan identitas pengemudi sebagai data awal untuk penindakan ke depan.
Namun begitu, diakui masih terdapat tantangan dalam menindak pelanggaran kelebihan muatan karena memerlukan hasil penimbangan resmi sebagai bukti. Sedangkan pelanggaran dimensi berlebih dapat lebih mudah dikenali secara kasat mata, seperti panjang atau tinggi kendaraan yang tidak sesuai standar.
"Setelah usai sosialisasi, mulai tanggal 1 Juli 2025 mulai dilakukan penindakan bagi kendaraan odol. Namun mekanisme penindakan, kami masih menunggu petunjuk teknisnya dari Korlantas," terangnya.
Ia menegaskan bahwa penegakan aturan akan tetap dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Sebagai informasi, kendaraan ODOL umumnya memiliki ukuran yang melebihi batas regulasi dari sisi panjang, lebar, dan tinggi, serta mengangkut muatan yang melebihi kapasitas aman. Truk seperti ini selain merusak infrastruktur jalan, juga membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.
"Sosialisasi ini dilaksanakan secara masif selama satu bulan penuh untuk menyampaikan kepada masyarakat mengenai bahaya kendaraan odol serta potensi kecelakaan lalu lintas yang ditimbulkan," tutupnya.