Gubernur Sumsel Tegaskan Tambang Wajib Taat Aturan, Flyover Batubara Dibangun di Lahat

Jumat 23 Jan 2026, 15:02 WIB
Alat berat dan truk tambang mengerjakan pembangunan flyover angkutan batubara milik PT Servo Lintas Raya di KM 111 Kabupaten Lahat sebagai bagian dari penataan jalur khusus tambang di Sumatera Selatan. (Sumber: Istimewa)

Alat berat dan truk tambang mengerjakan pembangunan flyover angkutan batubara milik PT Servo Lintas Raya di KM 111 Kabupaten Lahat sebagai bagian dari penataan jalur khusus tambang di Sumatera Selatan. (Sumber: Istimewa)

Sumsel.co - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menegaskan komitmennya menertibkan aktivitas pertambangan batubara agar tidak mengganggu masyarakat. Salah satu langkah konkret dilakukan melalui pembangunan infrastruktur jalur khusus angkutan tambang, termasuk flyover milik PT Servo Lintas Raya (SLR) di KM 111 Kabupaten Lahat.

Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru meresmikan pembangunan flyover tersebut pada Jumat, 16 Januari 2026. Infrastruktur ini menjadi bagian dari kebijakan penataan angkutan batubara agar tidak lagi melintasi jalan umum dan menimbulkan dampak lingkungan maupun keselamatan warga.

Sebelum meresmikan flyover PT SLR, Herman Deru juga melakukan peresmian underpass yang dibangun PT Mustika Indah Permai (MIP) di lokasi berbeda. Kedua proyek ini disebut sebagai bentuk keseriusan pemerintah dan pelaku usaha dalam menjalankan aturan jalur khusus tambang.

“Dua pembangunan ini bukan simbol, tapi solusi nyata bagi masyarakat dan pelaku usaha,” ujarnya. Ia menegaskan, tambang wajib tertib dan memberi dampak sosial yang baik.

Menurut Herman Deru, Kabupaten Lahat memiliki potensi batubara besar sehingga membutuhkan pengaturan yang tegas dan berkelanjutan. Keberadaan jalur khusus dinilai menjadi solusi agar aktivitas tambang tetap berjalan tanpa mengorbankan kenyamanan masyarakat sekitar.

Sejak diberlakukannya Peraturan Gubernur Nomor 74 Tahun 2018, Pemprov Sumsel mulai mengatur penggunaan jalur khusus angkutan batubara. Meski diakui tidak mudah pada tahap awal, kebijakan tersebut kini mulai menunjukkan hasil positif.

“Dulu kita alihkan angkutan ke jalan khusus. Kini warga bisa duduk di teras tanpa debu,” katanya. Ia menekankan bahwa keberhasilan ini tidak terlepas dari kolaborasi antara pemerintah dan pelaku usaha tambang.

Ia juga menegaskan bahwa kebijakan larangan melintas di jalan umum bukanlah bentuk pembatasan investasi, melainkan upaya melindungi keselamatan dan kesehatan publik.

“Saya turun langsung uji udara. Hasilnya ISPU sempat di ambang batas,” tuturnya. Dengan penerapan aturan secara konsisten, kualitas udara kini dinilai jauh lebih baik.

Lebih lanjut, Herman Deru menyampaikan bahwa biaya transportasi merupakan bagian dari tanggung jawab perusahaan tambang. Pemerintah daerah, kata dia, tetap membuka ruang kemudahan bagi perusahaan yang patuh terhadap regulasi.

“Saya tidak kejam. Aturan ini ada sejak 2009, kami hanya menjalankannya serius,” ujarnya. Ia mendorong seluruh perusahaan tambang di Sumsel untuk mencontoh langkah PT SLR dan PT MIP.

Reporter
puji
Editor

Berita Terkait

News Update