Sumsel.co - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menegaskan komitmennya dalam upaya pemberantasan korupsi, khususnya di sektor pengadaan barang dan jasa serta pengelolaan aset daerah. Hal ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumsel, Drs H Edward Candra MH, saat mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Program Pemberantasan Korupsi Tahun 2025 secara virtual.
Rakor yang digelar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia itu berlangsung pada Selasa, 3 Juni 2025, di Auditorium Bina Praja. Kegiatan dilakukan melalui platform digital Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) yang dikembangkan oleh KPK.
Dalam sambutannya, Edward menyampaikan dukungan tegas Pemerintah Provinsi terhadap langkah terintegrasi pemberantasan korupsi yang diinisiasi oleh lembaga antirasuah tersebut.
“Pengadaan barang dan jasa serta pengelolaan barang milik daerah merupakan area strategis yang sangat rentan terhadap penyimpangan, korupsi, serta penyalahgunaan wewenang oleh oknum tertentu. Untuk itu, kami mendukung penuh program MCSP yang diinisiasi oleh KPK,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa pencegahan korupsi bukan hanya tanggung jawab satu lembaga, melainkan harus melibatkan semua pemangku kepentingan dan didukung dengan sistem pemerintahan yang transparan dan berintegritas.
“Pencegahan korupsi memerlukan komitmen dan sinergi seluruh pemangku kepentingan. Hal ini harus dibarengi dengan pembangunan sistem yang andal guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih (good and clean governance), termasuk penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik (e-government),” lanjut Edward.
Menurutnya, seluruh proses pengadaan, mulai dari perencanaan hingga penyerahan hasil, harus dijalankan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.
“Pengelolaan pengadaan barang dan jasa mencakup tahapan perencanaan, persiapan, pelaksanaan, hingga penyerahan hasil. Ini menjadi fondasi pemenuhan kebutuhan operasional pemerintahan. Oleh karena itu, prinsip-prinsip efisien, efektif, terbuka, bersaing, transparan, adil, tidak diskriminatif, dan akuntabel harus ditegakkan,” jelasnya.
Edward juga menyoroti pentingnya optimalisasi pemanfaatan aset milik daerah agar bisa memberikan nilai tambah secara ekonomi.
“Paradigma baru pengelolaan barang milik daerah juga menekankan pada penciptaan nilai tambah dari aset tersebut,” tambahnya.
Ia pun menyampaikan apresiasi kepada KPK atas penyelenggaraan kegiatan koordinatif tersebut.