Gubernur Herman Deru Teken Kesepakatan PI 10% Migas Ogan Komering, Targetkan Manfaat Nyata untuk Rakyat

Jumat 25 Jul 2025, 16:17 WIB
Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru (Sumber: Istimewa)

Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru (Sumber: Istimewa)

Sumsel.co - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menegaskan komitmennya dalam pengelolaan sumber daya alam secara adil dan transparan, khususnya di sektor minyak dan gas (migas).

Komitmen ini diperkuat melalui penandatanganan Kesepakatan Bersama Pembagian Participating Interest (PI) 10% Wilayah Kerja Ogan Komering yang digelar di Ruang Rapat Gubernur Sumsel, Kamis (24/7/2025).

Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Gubernur Sumsel, Herman Deru, bersama Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Teddy Meilwansyah, dan Bupati Muara Enim H. Edison, SH., M.Hum.

"PI 10% ini bukan sekadar angka, tapi harapan masyarakat untuk mendapat manfaat nyata dari kekayaan alam mereka," tegas Gubernur Herman Deru dalam sambutannya.

Ia menyebutkan bahwa pembagian PI ini merupakan hak daerah penghasil migas dan harus dilakukan secara proporsional untuk menunjang kesejahteraan rakyat. Penetapan pembagian tersebut mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2025 Pasal 5 Ayat 3 yang memberikan kewenangan kepada gubernur untuk menentukan skema bersama kepala daerah setempat.

"Kalau tarik ulur terus, rakyat yang dirugikan. Kita harus aktif dan profesional," tambahnya.

Gubernur juga mengimbau agar kepala daerah segera menunjuk SDM terbaik di masing-masing Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk mengelola PI ini. Penunjukan tersebut, menurutnya, harus berdasarkan kompetensi agar optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) bisa tercapai.

"Saya minta BUMD dikelola oleh orang yang paham betul mekanisme PI. Kalau dikelola baik, ini bisa jadi sumber PAD besar," ujarnya optimis.

Ia juga berharap, hasil dari kerja sama ini dapat mulai dirasakan masyarakat paling lambat akhir tahun 2025.

"Mari kita buktikan bahwa Sumsel bisa menjadi contoh tata kelola migas yang adil dan transparan," tutupnya.

Kepala Dinas ESDM Sumsel, Hendriansyah, ST, M.Si, menambahkan bahwa pembagian PI ini juga didasarkan pada Pasal 7 Ayat (2) dan (4) Permen ESDM Nomor 01 Tahun 2025. Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan PI mensyaratkan pembentukan anak perusahaan patungan antar BUMD.

BUMD yang terlibat dalam pembagian saham PI 10% ini adalah:

  • PT Sumsel Energi Gemilang (SEG) dari Pemprov Sumsel
  • Perumda Baturaja Multi Gemilang dari Kabupaten OKU
  • PD Serasan Sekundang dari Kabupaten Muara Enim
Reporter
Arief
Editor

Berita Terkait

News Update