Sumsel.co - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memperkuat koordinasi dengan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Palembang guna melindungi masyarakat dari bahaya produk ilegal dan barang konsumsi yang tidak memenuhi standar.
Langkah ini diperkuat melalui pertemuan antara Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel, Drs. H. Edward Candra, MH, dan Kepala BBPOM Palembang, Yeni Ardianti, yang berlangsung di Ruang Tamu Sekda pada Rabu (23/7/2025).
Pertemuan tersebut juga membahas evaluasi pengawasan selama tahun 2024 dan strategi penguatan pengawasan di masa depan, khususnya terhadap obat-obatan, makanan, dan kosmetik di wilayah Sumsel.
Dalam paparannya, Kepala BBPOM Palembang, Yeni Ardianti, mengungkapkan bahwa sejumlah produk masih beredar tanpa izin resmi. Ia menyoroti lemahnya kepatuhan administratif dalam distribusi pangan dan obat.
“Pengawasan terhadap makanan menunjukkan 30 persen prosedur administrasi belum sesuai ketentuan, dan 5 persen makanan tidak memenuhi syarat kesehatan. Bahkan, 79 persen antibiotik masih dijual bebas tanpa resep dokter,” ungkap Yeni.
Yeni juga menyoroti peredaran kosmetik dan obat tradisional ilegal yang masih ditemukan di sejumlah pasar dan toko tanpa izin.
“Obat tradisional dan kosmetik tanpa izin masih banyak ditemukan di lapangan. Ini harus segera kita atasi bersama,” tegasnya.
Untuk menekan pelanggaran, ia mengusulkan agar Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan segera menerbitkan surat edaran yang melarang penjualan antibiotik tanpa resep dokter, merujuk pada praktik serupa di beberapa daerah lain yang telah berhasil menurunkan angka pelanggaran.
“Langkah seperti ini efektif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya penggunaan antibiotik tanpa pengawasan dokter,” tambahnya.
Menanggapi usulan tersebut, Sekda Sumsel Edward Candra menegaskan dukungan pemerintah daerah terhadap inisiatif BBPOM.
“Sinergi antara Pemprov dan BBPOM sangat penting agar masyarakat tidak menjadi korban produk berbahaya. Edukasi dan pengawasan harus berjalan beriringan,” ujar Edward.