Lahat Larang Kantong Plastik Sekali Pakai, TPA Kebanjiran Sampah 90 Ton Per Hari

Rabu 23 Jul 2025, 11:42 WIB
Bupati Lahat, Bursah Zarnubi (Sumber: Istimewa)

Bupati Lahat, Bursah Zarnubi (Sumber: Istimewa)

Sumsel.co - Pemerintah Kabupaten Lahat melalui Dinas Lingkungan Hidup mencatat bahwa volume sampah yang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) setiap harinya telah mencapai angka 90 ton.

Dari jumlah itu, sebanyak 68 persen berasal dari wilayah Kecamatan Lahat, di mana sekitar 17 persen berupa sampah plastik dan 10 persennya adalah kantong plastik sekali pakai atau yang dikenal dengan sebutan kantong kresek.

Sebagai langkah konkret untuk menekan lonjakan sampah plastik, Bupati Lahat, Bursah Zarnubi SE telah menerbitkan surat edaran yang melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai. Kebijakan ini resmi berlaku sejak 1 Juli 2025 dan menyasar para pelaku usaha yang sebelumnya menyediakan kantong kresek bagi konsumennya.

Dalam surat edaran tersebut, para pelaku usaha diwajibkan menyediakan tas belanja ramah lingkungan yang bisa digunakan berulang kali (reusable bag), serta turut mengedukasi konsumen agar membawa tas belanja sendiri.

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lahat, M Dodi A Nasoha ST MSi melalui Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3, Indra Buana menyampaikan bahwa aturan ini diterapkan secara menyeluruh bagi semua pelaku usaha. Sejauh ini, pusat perbelanjaan seperti Citimall dan jaringan retail di Lahat telah menjalankan aturan tersebut. Namun, penerapan di pasar tradisional dan warung kelontong masih belum optimal.

"Hal ini dilakukan mengingat tingginya jumlah sampah plastik di Kabupaten Lahat. Kantong kresek ini paling banyak digunakan di tiga jenis usaha tersebut, yakni pusat perbelanjaan (citimall), toko swalayan (retail) dan pasar tradisional," kata Indra Buana, Selasa (22/7/2025).

Indra menyebutkan bahwa penerapan larangan kantong kresek dilakukan secara bertahap, dan tidak menutup kemungkinan ke depannya akan diberlakukan bagi seluruh sektor usaha, termasuk warung-warung kecil.

"Nggak mungkin semua langsung diterapkan. Meski belum ada larangan, pelaku usaha di pasar tradisional dan warung kelontong, diimbau mulai mengurangi penggunaan kantong plastik sekali pakai," ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa kantong kresek yang tidak dikelola dengan baik bisa menimbulkan berbagai permasalahan lingkungan. Padahal, sampah dari kantong plastik ini sebenarnya dapat diolah kembali menjadi produk bernilai ekonomis jika dikelola dengan benar.

"Selama ini sampah dari kantong kresek ini masuk dalam timbunan sampah di TPA. Jika ini tidak dilakukan penanganan mulai sekarang, ke depan akan lebih banyak sampah kantong kresek yang masuk ke TPA kita," ucap Indra.

Reporter
Arief
Editor

Berita Terkait

News Update