“Perjanjian hibah dalam NPHD menjadi dasar hukum pencairan anggaran hibah. Jika tidak sesuai, maka pencairan dana hibah tidak memiliki dasar hukum atau legal standing,” tegasnya.
Kasus ini sekaligus menjadi ujian awal bagi I Ketut Sumedana sebagai Kepala Kejati Sumsel yang baru. Publik berharap penyelidikan berjalan transparan dan mampu mengungkap siapa saja pihak yang terlibat dalam dugaan penyimpangan dana hibah olahraga tersebut.

