Lebih jauh, JPU juga memaparkan bahwa dari bulan September 2023 hingga 10 Januari 2024, terdakwa menerima uang sebesar Rp1,9 miliar terkait penerbitan surat K3 dan penyelesaian persoalan Norma Kerja di sejumlah perusahaan. Dalam dakwaan, disebutkan pula bahwa uang tersebut diberikan oleh saksi Adriansyah Halim, saksi Septalia Furwani, serta pihak lainnya, dan memiliki keterkaitan langsung dengan jabatan terdakwa saat itu.
Atas perbuatannya, Deliar Marzoeki diancam pidana berdasarkan Pasal 11 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.