Eks Kadisnakertrans Sumsel Dituntut 8 Tahun Penjara, Diduga Terima Gratifikasi Rp1,9 Miliar dan Terbitkan Surat K3 Palsu

Kamis 26 Jun 2025, 14:29 WIB
Ilustrasi pengadilan (Sumber: sumsel.co/AI)

Ilustrasi pengadilan (Sumber: sumsel.co/AI)

Sumsel.co - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang menjatuhkan tuntutan pidana terhadap Deliar Marzoeki, mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Provinsi Sumatera Selatan, atas dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan surat layak Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan bahwa Deliar Marzoeki terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan subsider.

Adapun dalam pertimbangannya, JPU menilai bahwa tindakan terdakwa tidak mendukung komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi, yang menjadi salah satu hal yang memberatkan.

Sementara itu, sikap kooperatif terdakwa selama proses hukum serta belum pernah dihukum sebelumnya menjadi poin yang meringankan.

"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Deliar Marzoeki dengan pidana penjara selama 8 tahun, denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan," tegas JPU Syaran Jafizhan saat membacakan tuntutan.

Tak hanya pidana pokok, JPU juga menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp1,3 miliar. Jika tidak dibayar, terdakwa diancam hukuman penjara tambahan selama 4 tahun.

Perbuatan terdakwa dianggap melanggar ketentuan Pasal 12B ayat (1), (2) Jo Pasal 18 UU Tipikor sebagaimana dimuat dalam dakwaan primair.

Dalam dakwaan JPU juga diuraikan bahwa Deliar Marzoeki menerbitkan Surat Keterangan Layak K3 untuk perusahaan Atyasa Mulia, meski fasilitas lift barang di perusahaan tersebut diketahui tidak layak. Akibat kelalaian itu, terjadi kecelakaan kerja serius yang menimpa Marta Saputra (41), yang mengalami putus lengan kanan dan remuk pada bagian paha kanan.

Pemeriksaan yang dilakukan pihak Disnakertrans mengungkap bahwa lift barang tersebut tidak pernah dirawat sejak tahun 2022 hingga 2025. Namun, untuk menutupi kondisi sebenarnya, terdakwa berupaya menerbitkan surat layak K3 secara surut dengan meminta imbalan uang dari pihak perusahaan.

Dalam praktiknya, Deliar Marzoeki bekerja sama dengan PT Dhiya Aneka Teknik dan PT Dhiya Duta Inspeksi. Laporan K3 yang diterbitkan akhirnya ditandatangani oleh Harni Rayuni selaku Direktur, meskipun diketahui perusahaan tersebut milik kakaknya, Eri Hartoyo, yang kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Palembang.

Dari permintaan awal sebesar Rp280 juta, pihak Atyasa yang diwakili oleh Maryam selaku GM, melalui kuasa hukumnya Septalia Furwani, akhirnya mentransfer dana sebesar Rp162 juta kepada terdakwa.

Lebih jauh, JPU juga memaparkan bahwa dari bulan September 2023 hingga 10 Januari 2024, terdakwa menerima uang sebesar Rp1,9 miliar terkait penerbitan surat K3 dan penyelesaian persoalan Norma Kerja di sejumlah perusahaan. Dalam dakwaan, disebutkan pula bahwa uang tersebut diberikan oleh saksi Adriansyah Halim, saksi Septalia Furwani, serta pihak lainnya, dan memiliki keterkaitan langsung dengan jabatan terdakwa saat itu.

Atas perbuatannya, Deliar Marzoeki diancam pidana berdasarkan Pasal 11 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Reporter
Arief
Editor

Berita Terkait

News Update